Adakah
yang sudah mengetahui, mendengar atau membaca tentang Millenium Ecosystem
Assessment (MEA)?
Logo Dari MILLENIUM ECOSYSTEM ASSESSMENT ( MEA )
Apa
itu MEA?
MEA adalah sebuah kerangka kerja yang dirancang untuk menaksir
seberapa besar konsekuensi yang harus diterima oleh masyarakat dari adanya
perubahan ekosistem yang digunakan untuk memenuhi kesejahteraan manusia
sekarang dan yang akan datang. Dalam MEA, kehidupan manusia dianggap sebagai
bagian terkecil dari ekosistem. Mengapa? Karena ekosistem (yang masih
berfungsi) menghasilkan jasa dan barang. Jasa dan barang ekosistem ini
digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi, bisa dikatakan
bahwa manusia tidak akan sejahtera kalau tidak ada ekosistem yang berfungsi
menghasilkan jasa dan barang. Namun perlu diketahui bahwa dalam MEA, jasa
dan barang yang dihasilkan oleh ekosistem disebut jasa ekosistem saja, bukan
jasa lingkungan.
Siapa
penggagas MEA?
MEA merupakan sebuah aksi lanjutan yang dikeluarkan oleh PBB
setelah sebelumnya mengeluarkan proyek Millenium Development Goals (MDGs).
Kenapa
ada MEA?
Saat menjabat sebagai Sekjen PBB, Koffi Anan merasa MDGs tidak
sepenuhnya akan berhasil diterapkan oleh semua negara di dunia. Menyikapi hal
tersebut, ia membentuk tim yang ditugaskan membuat prosedur analisis lain yang
dapat dengan mudah diadaptasi oleh masyarakat internasional.
Kenapa
harus dilakukan MEA?
MEA menyediakan informasi bagi manusia bagaimana cara
mengeksplorasi sumber daya alam dengan sebanyak-banyaknya namun tetap bisa
berkelanjutan.
Bagaimanakah
prose implementasinya?
Sebenarnya cukup sulit untuk mengimplementasikan MEA di negara
berkembang seperti Indonesia, karena membutuhkan data yang cukup akurat dan
berseri. Beberapa negara seperti Inggris dan Spanyol sudah melakukan MEA
dan memperlihatkan hasil yang representatif. Saat ini semua kebijakan yang
diambil oleh pemerintah di negara tersebut mengacu pada MEA yang sudah mereka
lakukan. Indonesia juga sebenarnya berada dalam tahap mengimplementasikan MEA
dengan membuat UU Lingkungan Hidup no. 32 tahun 2009. Meskipun demikian,
pelaksanaan Undang-Undang tersebut belum dapat dilakukan dengan baik. Keberadaan
Undang-Undang ini diharapkan dapat membuat analisis jasa ekosistem yang
dilakukan oleh Indonesia segera terdokumentasikan dan dijadikan landasan dalam
membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sehingga tidak ada lagi
eksploitasi ekosistem berlebihan yang hanya didasarkan pada kebutuhan akan
uang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai MEA, silakan kunjungi website resminya.
Marilah kita menjadi orang yang sadar akan pentingnya ekosistem.
diambil dari :
http://jurnalhijau.wordpress.com/2012/08/29/millenium-ecosystem-assessment/
http://jurnalhijau.wordpress.com/2012/08/29/millenium-ecosystem-assessment/