MILLENIUM ECOSYSTEM ASSESSMENT



Adakah yang sudah mengetahui, mendengar atau membaca tentang Millenium Ecosystem Assessment (MEA)?
Logo Dari MILLENIUM ECOSYSTEM ASSESSMENT ( MEA )
Apa itu MEA?
MEA adalah sebuah kerangka kerja yang dirancang untuk menaksir seberapa besar konsekuensi yang harus diterima oleh masyarakat dari adanya perubahan ekosistem yang digunakan untuk memenuhi kesejahteraan manusia sekarang dan yang akan datang. Dalam MEA, kehidupan manusia dianggap sebagai bagian terkecil dari ekosistem. Mengapa? Karena ekosistem (yang masih berfungsi) menghasilkan jasa dan barang. Jasa dan barang ekosistem ini digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi, bisa dikatakan bahwa manusia tidak akan sejahtera kalau tidak ada ekosistem yang berfungsi menghasilkan jasa dan barang. Namun perlu diketahui bahwa dalam MEA, jasa dan barang yang dihasilkan oleh ekosistem disebut jasa ekosistem saja, bukan jasa lingkungan.
Siapa penggagas MEA?
MEA merupakan sebuah aksi lanjutan yang dikeluarkan oleh PBB setelah sebelumnya mengeluarkan proyek Millenium Development Goals (MDGs).
Kenapa ada MEA?
Saat menjabat sebagai Sekjen PBB, Koffi Anan merasa MDGs tidak sepenuhnya akan berhasil diterapkan oleh semua negara di dunia. Menyikapi hal tersebut, ia membentuk tim yang ditugaskan membuat prosedur analisis lain yang dapat dengan mudah diadaptasi oleh masyarakat internasional.
Kenapa harus dilakukan MEA?
MEA menyediakan informasi bagi manusia bagaimana cara mengeksplorasi sumber daya alam dengan sebanyak-banyaknya namun tetap bisa berkelanjutan.
Bagaimanakah prose implementasinya?
Sebenarnya cukup sulit untuk mengimplementasikan MEA di negara berkembang seperti Indonesia, karena membutuhkan data yang cukup akurat dan berseri. Beberapa negara seperti Inggris dan Spanyol sudah melakukan MEA dan memperlihatkan hasil yang representatif. Saat ini semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah di negara tersebut mengacu pada MEA yang sudah mereka lakukan. Indonesia juga sebenarnya berada dalam tahap mengimplementasikan MEA dengan membuat UU Lingkungan Hidup no. 32 tahun 2009. Meskipun demikian, pelaksanaan Undang-Undang tersebut belum dapat dilakukan dengan baik. Keberadaan Undang-Undang ini diharapkan dapat membuat analisis jasa ekosistem yang dilakukan oleh Indonesia segera terdokumentasikan dan dijadikan landasan dalam membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sehingga tidak ada lagi eksploitasi ekosistem berlebihan yang hanya didasarkan pada kebutuhan akan uang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai MEA, silakan kunjungi website resminya. Marilah kita menjadi orang yang sadar akan pentingnya ekosistem.

diambil dari : 
http://jurnalhijau.wordpress.com/2012/08/29/millenium-ecosystem-assessment/

¡Compártelo!

0 komentar:

Posting Komentar

Buscar

 

Datos personales

Foto Saya
Kelompok Studi Lingkungan ( KSL ) adalah salah satu biro di Teknik Lingkungan Undip yang bergerak di bidang aplikasi teknologi lingkungan dan pengabdian masyarakat . Kami mempunyai jargon KSL !!! MEKAR SEKAR ING BUMI

compartidísimos

KSL ( Kelompok Studi Lingkungan ) Copyright © 2011 | Tema diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger